Kanit Reskrim pertemukan kedua pasutri yang bermasalah |
Peristiwa tersebut terjadi kelurahan Aertembaga dua yang melibatkan HS Alias Husen dan perempuan IT Alias Wati, kesaksian tersebut langsung direspon Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH, dari pertemuan kedua belah pihak yang dipertemukan oleh Kanit Reskrim Polsek Aertembaga mendapatkan kesepakatan damai dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban selaku suami istri dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.
Setelah dilakukan perdamaian, oleh Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH memberikan pesan kepada warga tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana
“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,” ucap Kanit Reskrim Polsek Aertembaga.
( Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar