Jumat, 15 Maret 2019

Bawa Sajam di Malam Hari, Pemuda Aertembaga Ditangkap Tim Tarsius Polsek Aertembaga

Tersangka dalam proses penyidikan
Humas Sek Aertembaga Res Bitung-AY Alias Andre (18) pemuda asal Kelurahan Aertembaga dua ditangkap Tim Tarsius Polsek Aertembaga,  Jumat (15-03-2019) pukul 00.45 wita.

AY Alias Andre tertangkap tangan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat mengatakan, pelaku ditangkap di kelurahan Aertembaga satu Kec. Aertembaga tepatnya di lorong Israel pada waktu membawa senjata tajam dan sempat memperlihatkan senjata tajam kepada masyarakat dan tersangka saat diamankan sudah mengkonsumsi minuman keras.

Barang bukti milik tersangka
“AY alias Andre merupakan warga kelurahan Aertembaga dua  Kecamatan Aertembaga dan penangkapan terjadi saat personel Polsek Tim Tarsius Polsek Aertembaga sedang melaksanakan patroli rutin  pada malam hari.

Tiga anak muda yang diamankan Tim Tarsius Polsek Aertembaga
“Saat sedang melakukan patroli rutin, petugas kami melihat tiga orang anak muda diatasi sepeda motor dan seorang anak muda yang duduk boncengan  dibagikan belakang  memegang senjata tajam dan menggaris gariskan senjata tajam tersebut di jalan raya. Saat melihat aksi anak muda  tersebut tim Tarsius Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi, SH mengejar dan setelah diamankan ketiga orang anak muda tersebut hanya   satu anak muda berinisial AY Alias Andre (18) dan kemudian ketiga anak muda diamankan di Mako Polsek Aertembaga bersama barang bukti senjata tajam.

Dari tangan tersangka AY alias Andre (18) petugas menyita barang bukti badik “Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Membawa Sajam Tanpa Hak. Diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun," ucap Kapolsek. (Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar