Jumat, 05 April 2019

PERMASALAHAN DUA WARGA KELURAHAN AERTEMBAGA SATU BERAKHIR DAMAI DI POLSEK AERTEMBAGA

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan  penyelesaian Masalah   pencemaran nama baik melalui Media sosial  yang melibatkan dua dua warga Kelurahan   Aertembaga, Jumat (04-04-2019) pukul 15.30 Wita.

Peristiwa terjadinya pencemaran nama baik dilakukan oleh perempuan JCL Alias Vita (22) Yang melakukan postingan melalui FB terhadap korban lelaki JM Alias Jemy (40) dimana kejadian tersebut  berawal  perempuan JCL (22) melakukan Postingan melalui media sosial FB dan sempat menyebutkan nama Pelapor lelaki JM alias Jemy  atas kejadian tersebut perempuan JCL alias vita langsung   dilaporkan korban ke Polsek Aertembaga. 

Sehubungan dengan laporan tersebut KA SPK C Aiptu R. Runtuwene  bersama anggota jaga alangsubg merespon laporan tersebut dan menjemput perempuan dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.

Setelah dipertemukan kedua belah pihak   yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di  Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak  mendapatkan kesepakatan damai  dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.

Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK C Aiptu R. Runtuwene  memberikan pesan Kamtibmas  kepada kedua masyarakat yang bertikai   tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak,   termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana

“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR)  yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,”  ucap Runtuwene selaku KA SPK C Polsek Aertembaga.( Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar