HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian Masalah pencemaran nama baik melalui Media sosial yang melibatkan dua dua warga Kelurahan Aertembaga, Jumat (04-04-2019) pukul 15.30 Wita.
Peristiwa terjadinya pencemaran nama baik dilakukan oleh perempuan JCL Alias Vita (22) Yang melakukan postingan melalui FB terhadap korban lelaki JM Alias Jemy (40) dimana kejadian tersebut berawal perempuan JCL (22) melakukan Postingan melalui media sosial FB dan sempat menyebutkan nama Pelapor lelaki JM alias Jemy atas kejadian tersebut perempuan JCL alias vita langsung dilaporkan korban ke Polsek Aertembaga.
Sehubungan dengan laporan tersebut KA SPK C Aiptu R. Runtuwene bersama anggota jaga alangsubg merespon laporan tersebut dan menjemput perempuan dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan damai dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.
Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK C Aiptu R. Runtuwene memberikan pesan Kamtibmas kepada kedua masyarakat yang bertikai tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana
“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,” ucap Runtuwene selaku KA SPK C Polsek Aertembaga.( Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar