Senin, 29 April 2019

Tahanan Kasus Penganiayaan Tandurusa dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Oleh Unit Reskrim Polsek Aertembaga

Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Penganiayaan yang melibatkan  lelaki OA Alias ASO (26)  warga Kelurahan Tandurusa  dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin,  (29-04-2019) pukul 11.00 wita 

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Pengabiayaan  yang dilakukan oleh OA Alias ASO  yang mengakibatkan korban RB Alias LEPE telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH Bersama anggota Reskrim Tim I Polsek Aertembaga   Bripka H. Samiun melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut FRITS ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Girian weru     selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat  membenarkan penyerahan tersangka   ke Jaksa Penuntut Umum. (Toar-Arga)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar