Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Penganiayaan yang melibatkan lelaki OA Alias ASO (26) warga Kelurahan Tandurusa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, (29-04-2019) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Pengabiayaan yang dilakukan oleh OA Alias ASO yang mengakibatkan korban RB Alias LEPE telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi, SH Bersama anggota Reskrim Tim I Polsek Aertembaga Bripka H. Samiun melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut FRITS ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Girian weru selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. (Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar