Bertempat di ruang SPKT Polsek Aertembaga KA SPK C Aiptu Ronny Wangkanusa menerima pengadua yang dilaporkan oleh pelapor perempuan AP Alias Cintia sehubungan dengna tindakan kekerasan ynag dilakukan oleh suaminya lelaki AS Alias Andi dan saat itu langsung diraspon KA SPK dan menjemput pelaku.
dari hasil pantauan Humas Polsek Aertembaga dimana Pelaku KDRT tersebut seteah dijemput dipertemukan dengan pihak korbna dan sempat dilakukan konseling oleh Ka SPK ' C ' Aiptu. R. Wangkanusa dalam konseling tersebut mendapatkan kesepakatan dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan dibuatkan surat musyawarah damai dan ditanda tangani kedua belah pihak bahkna saksi pada pihak keluarga masing masing.
KA SPK menjelaskan kepada kedua belah pihak untuk sabar menghadapi segala masalah dan jangna mengambil tindakan yang bisa merugikan pojek leluarga dan diri sendiri.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Muhammad Hasbi SIK membenarkan kegiatan tersebut. (Angky-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar