Pelaku diamankan diperkebunan Desa Sea |
Humas Sek Arga Res Bitung - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban lelaki SR alias Epen (33) akhirnya Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga meringkus YG Alias Yordan (19) Sabtu 25-11-2017 pukul 17.45 wita.
Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat dan Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi meringkus pelaku penikaman Pub Hollywood lelaki YG Alias Yordan (19) di perkebunan Sea Desa Sea Kec. Pineleng Kab Minahasa pukul 17.45 wita. pelaku tersebut telah diburu oleh Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga sejak kejadian jumat (24-11-2017) dini hari.
Barang Bukti yang digunakan pelaku |
Setelah mendengarkan informasi dimana pelaku berada di Manado Sabtu (25-11-2017) Pukul 05.00 wita Tim Anti Bandit dipimpin Aiptu J. Marisi langsung bergerak ke rumah Rumah Kost milik dari perempuan AF Alias Ayu yang terletak di Kompleks Politeknik Manado setelah di manado pelaku berhasil melarikan diri bersama dengan Teman - Temannya.
Pukul 17.00 wita Kanit Reskrim bersama Tim Anti Bandit kembali dirumah kost milik perempuan AF Alias Ayu setibanya Tim Anti Bandir melihat pelaku berada dirumah tersebut namun seketika pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, melihat pelaku telah melarikan diri Tim Anti Bandit langsung melakukan pengejaran.
pelaku sementara di periksa |
Pelaku diamankan di Mapolres Bitung |
Pukul 17.45 wita bertempat dilokasi Perkebunan Desa Sea Kec. Pineleng Kab Minahasa Kanit Reskrim bersama Tim Anti Bandit berhasil menangkap Tersangka di lokasi perkebunan Sea, atas perbuatan pelaku dalam perkaa ini dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 undang undang No. 12 /Drt tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun .
setelah dikonfirmasi dengan Kapolsek Arga yang mana Kapolsek Membenarkan dengan penangkapan tersebut. (Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar