Pembawa materi |
Peserta kegiatan |
Peserta kegiatan |
kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Aertembaga Kota Bitung dihadiri oleh : Asisten Satu Bidang Pemerintahan Drs. Oktavianus Tumundo, Tenaga Ahli Lingkungan Hidup PT. Hegar Daya Bpk. Bagus, ST, Kadis PU Kota Bitung diwakili oleh Kabid Penataan Ruang Yani Mikmanoai, ST, Dir. Polair Polda Sulut diwakili oleh KOMPOL. Aser Sumombo, Kapolres Bitung diwakili oleh Kapolsek Aertembaga IPTU. Destam Dumat. Yon Marhanlan VIII diwakili oleh KAPTEN. Pelaut. Rudi. LIPI Bitung diwakili oleh Nourma Mahmud, SE. Perwakilan OPD Pemkot Bitung, Camat Aertembaga diwakili oleh Kasie Tatib Drs. Sutomo. Lurah Se - Kecamatan Aertembaga. ASN Dinas PU Kota Bitung.
Adapun Pemaparan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Lingkungan Hidup PT. Hegar Daya Sdri. Senimiawati, ST. sebagai berikut :
1. Latar Belakang KLHS
2. Tujuan dan Manfaat KLHS
3. Prinsip KLHS
4. Dasar Hukum KLHS
5. Pendekatan KLHS
- Penilaian Diri
- Penyempurnaan Kebijakan,Rencana,Program
- Peningkatan Kapasitas / Pembelajaran sosial
- Pengambilan Keputusan
- Akuntabel
- Partipatif
6. Metode KLHS
7. Tahapan KLHS
- Penapisan
- Pelingkupan
- Pengumpulan Data
- Pelibatan Masyarakat
- Pengkajian Pengaruh KRP
- Perumusan Alternatif Perbaikan
- Perumusan Rekomendasi dan Pengambilan Keputusan dan Penyusunan Laporan KLHS.
Seluruh rangkaian kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kecamatan Aertembaga Kota Bitung berakhir Pukul 11.30 wita.
(Toar - Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar