Kamis, 14 Februari 2019

"WILLY" KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR KOMPLEKS APB BITUNG DILIMPAHKAN UNIT RESKRIM POLSEK AERTEMBAGA KE JAKSA PENUNTUT UMUM

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Hendra Samiun lakukan pelimpahan kasus Pencurian yang dilakukan oleh lelaki berinisial RM Alias WILLY di Limpahkan tersangkah dan Barang Buktinya  ke Jaksa Penuntut Umum, (14-02-2019) pukul 13.00 Wita.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka "WILLY" dan Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha  Xeon  yang  terjadi pada tanggal 31  Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 Wita berkas perkaranya sudah Lengkap atau P21  dan penyidik Polsek Aertembaga  langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 2 buah HP ke kejaksaan negeri Bitung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum PRIMA PULUAKAN ,SH dan sebelum dilimpahkan  ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di  Kantor Puskesmas Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh   dr. Cicilia E.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka dan barang bukti  kasus Pencurian. 

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar