HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Hendra Samiun lakukan pelimpahan kasus Pencurian yang dilakukan oleh lelaki berinisial RM Alias WILLY di Limpahkan tersangkah dan Barang Buktinya ke Jaksa Penuntut Umum, (14-02-2019) pukul 13.00 Wita.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka "WILLY" dan Barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 Wita berkas perkaranya sudah Lengkap atau P21 dan penyidik Polsek Aertembaga langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 2 buah HP ke kejaksaan negeri Bitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum PRIMA PULUAKAN ,SH dan sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Puskesmas Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Cicilia E.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus Pencurian.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar