HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar lakukan pelimpahan kasus kepemilikan. Senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh lelaki berinisial AY Alias ANDRE di Limpahkan tersangkah dan Barang Buktinya ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (09-05-2019) pukul 10.00 Wita.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka "ANDRE" dan Barang Bukti Kasus Pencurian yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Kel. Aertembaga satu berkas perkaranya sudah Lengkap atau P21 dan penyidik Polsek Aertembaga langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang ke kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ANDREAS ADMAJI dan sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Puskesmas Girian weru .
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin tersebut. (Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar