Kamis, 09 Mei 2019

"ANDRE" KASUS MEMBAWA SAJAM TANPA IJIN DILIMPAHKAN UNIT RESKRIM POLSEK AERTEMBAGA KE JAKSA PENUNTUT UMUM

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar    lakukan pelimpahan kasus kepemilikan. Senjata tajam tanpa ijin  yang dilakukan oleh lelaki berinisial AY Alias ANDRE di Limpahkan  tersangkah dan Barang Buktinya  ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (09-05-2019) pukul 10.00 Wita.


Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka "ANDRE" dan Barang Bukti Kasus Pencurian yang  terjadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Kel. Aertembaga satu berkas  perkaranya sudah Lengkap atau P21  dan penyidik Polsek Aertembaga  langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang   ke kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ANDREAS ADMAJI   dan sebelum dilimpahkan  ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di  Kantor Puskesmas Girian weru .

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka dan barang bukti  kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin tersebut. (Toar-Arga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar