Humas Sek Aertembaga Polres Bitung - Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat bersama Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi,SH lakukan Perss release kasus penikaman yang menyebabkan matinya orang. Kamis, (09-05-2019) pukul 13.00 Wita.
Bertempat di polres Bitung Kapolsek Aertembaga menerangkan sehubungan dengan kasus penikaman yang mengakibatkan lelaki ARR meninggal dunia akibat tikaman yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni lelaki NT Alias Karbit dan GL alias Boci dimana setelah kejadian hanya menghitung jam Kedua tersangka tersebut di amankan oleh Kapolsek Aertembaga pada hari selasa,07 Mei 2019 pada pukul 09.00 wita di Kelurahan Wangurer Utara Lingkungan IV Kecamatan Madidir kota Bitung serta mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Kejadian tersebut diakibatkan kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras (Miras), tersangka lelaki alias NT dan lelaki alias GL keduanya warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kedua tersangka itu mengaku baru usai menegak Miras ketika menganiaya korban lelaki alias AAR menggunakan sebilah pisau di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan lll Kecamatan Aertembaga hanya karena tersinggung dilambung.
“Hanya karena masalah sepele, yakni kedua tersangka merasa tersinggung motor yang mereka tunggangi dilambung oleh korban lelaki alias AAR kemudian terjadi cek-cok,” ucap Kapolsek Aertembaga IPTU Destam Dumat saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (09/05/2019).
Kapolsek Aertembaga Polres Bitung IPTU Destam Dumat menuturkan Tersangka lelaki alias NT adalah residivis kasus kekerasan menggunakan senjata tajam dan baru usai menjalani hukuman hingga kembali berulah, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar