HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian Masalah pencemaran nama baik melalui Media sosial yang melibatkan dua dua warga Kelurahan Pateten Satu, Minggu (05-05-2019) pukul 18.30 Wita.
Peristiwa terjadinya pencemaran nama baik dilakukan oleh perempuan MH Alias Nur dan suaminya lelaki DH Alias Haris Yang melakukan postingan melalui FB terhadap korban Perempuan SA Alias Lisa bersama suaminya MR Alias Risal dimana kejadian tersebut berawal perempuan MH Alias Nur melakukan Postingan melalui media sosial FB dan sempat menyebutkan nama Pelapor dengan kalimat yang menyinggung perasaan korban atas kejadian tersebut korban perempuan SA alias Lisa dan suaminya langsung melaporkan pelaku ke Polsek Aertembaga.
Sehubungan dengan laporan tersebut KA JAGA SPK B Aipda B. Yakup R. bersama anggota Reskrim Bripka Hendra Samiun merespon laporan tersebut dan menjemput terlapor perempuan dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan damai dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.
Setelah dilakukan perdamaian, KA JAGA SPK B Aipda Bunyamin Yakup serta memberikan pesan pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak yang bertikai tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,” ucap Komandan Jaga.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan kegiatan tersebut.( Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar