Senin, 06 Mei 2019

PERMASALAHAN DUA WARGA KELURAHAN PATETEN SATU BERAKHIR DAMAI DI POLSEK AERTEMBAGA

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian Masalah   pencemaran nama baik melalui Media sosial  yang melibatkan dua dua warga Kelurahan   Pateten Satu, Minggu (05-05-2019) pukul 18.30 Wita.

Peristiwa terjadinya pencemaran nama baik dilakukan oleh perempuan MH  Alias Nur dan suaminya lelaki DH Alias Haris  Yang melakukan postingan melalui FB terhadap korban Perempuan SA  Alias Lisa  bersama suaminya MR Alias Risal dimana kejadian tersebut  berawal  perempuan MH Alias Nur melakukan Postingan melalui media sosial FB dan sempat menyebutkan nama Pelapor dengan kalimat yang menyinggung perasaan korban    atas kejadian tersebut korban perempuan   SA alias  Lisa dan suaminya langsung melaporkan pelaku  ke Polsek Aertembaga. 

Sehubungan dengan laporan tersebut KA JAGA SPK B  Aipda B. Yakup R.  bersama anggota Reskrim Bripka Hendra Samiun merespon laporan tersebut dan menjemput terlapor perempuan  dan dipertemukan di Polsek Aertembaga.

Setelah dipertemukan kedua belah pihak   yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di  Polsek Aertembaga dari pertemuan tersebut kedua belah pihak  mendapatkan kesepakatan damai  dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.

Setelah dilakukan perdamaian, KA JAGA SPK B Aipda Bunyamin Yakup  serta   memberikan pesan pesan Kamtibmas  kepada kedua belah pihak  yang bertikai   tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak,   termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR)  yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,”  ucap Komandan Jaga. 

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan kegiatan tersebut.( Toar-Arga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar