HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-Piket Reskrim lakukan penyelesaian masalah suami istri di Mako Polsek Aertembaga pada hari jumat tgl 11 oktober 2019 pukul 11.00 wita.
Bertempat di ruang ReskrimPolsek Aertembaga piket Reskrim menerima pengadua yang dilaporkan oleh pelapor perempuan atas nama Kornelia Mudeng,umur 26 thn,Kristen,kel.pinangunian,kec.Aertembaga sehubungan dengna tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya lelaki atas nama Maikel Rumambi,umur 29 thn,Kristen,kel.pinangunian,kec.Aertembaga dan saat itu langsung direspon oleh piket reskrim pada saat itu dan lagsung menjemput pelaku.
dari hasil pantauan Humas Polsek Aertembaga dimana Pelaku KDRT tersebut seteah dijemput dipertemukan dengan pihak korbna dan sempat dilakukan konseling oleh Piket Reskrim dan dalam konseling tersebut mendapatkan kesepakatan dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan dibuatkan surat musyawarah damai dan ditanda tangani kedua belah pihak bahkna saksi pada pihak keluarga masing masing.
Piket Reskrim menjelaskan kepada kedua belah pihak untuk sabar menghadapi segala masalah dan jangan mengambil tindakan yang bisa merugikan keluarga dan diri sendiri.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Muhammad Hasbi SIK membenarkan kegiatan tersebut. (Angky-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar