Humas polsek Aertembaga- Unit Reskrim Polsek Aertembaga Res Bitung menyerahkan 1 orang tersangka kasus Cabul terhadap korban Perempuan Fitri Malangi, yang terjadi pada hari rabu tgl 31 juli 2019 bertempat di kel. Pinangunian kec. Aertembaga Kota Bitung.
1 Tersangka Kasus Cabul saat diserahkan ke KAJARI Bitung.
Pada hari Rabu tgl 16 Oktober 2019 lakukan penyerahan tahap 2 kasus perbuatan cabul yg dilakukan oleh lelaki Yonris Lerah terhadap perempuan Fitri malangi yg terjadi pada hari Rabu tgl 31 Juli 2019 bertempat di Kel. Pinangunian Kec. Aertembaga Kota Bitung
Tersangka diserahkan sesuai dengan surat kecaksaan negeri Bitung nomor : B/1647/P.l.14/Eki. 1/10/2019 tgl 14 Oktober 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana an tsk yondris lerah yang disangka melanggar kesatu pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 82 ayat (1) UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sudah Lengkap (P21).
Dengan pengawalan ketat personil Polsek Aertembaga, ke 1 tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung bersama barang bukti untuk proses penuntutan, Senin (14/10/2019) siang tadi. (Angky-Arga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar