Senin, 30 Juli 2018

Ancam karyawan Cafe Di Padang Pasir Pateten "WEI" Diamankan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga


Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Tim Anti Bandir Polsek Aertembaga Amankan WB Alias Wei (23) gara gara melakukan pengancaman terhadap karyawan Cafe Madu lokasi padang pasir  Senin  (30-07-2018) pukul 01.00 wita. 

Tim anti bandit Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim mengamankan lelaki WB Alias Wei  (23) alamat Kel. Manembo nembo atas  kompleks perimahan sopir. WEI  diamankan oleh Polsek Aertembaga karna membawa senjata tajam di lokasi Kafe Madu. 

Dimana WEI sebelum masuk di lokasi kafe Madu bersama teman sesama ABK Kapal ikan dan pada waktu asik minum dimana tersangja dan temannya sempat mengalami masalah pembayaran dan saat itulah HP milik WEI di serahkan ke Cafe sebagai Jaminan  setelah mereka keluar dari Cafe dimanan WEI mengantar teman temannya pulang ke Kapal dan WEI dengan sendirinya kembali ke Kafe Madi dengan membawa Senjata tajam  dan langsung ketemu dengan karyawan Kafe dan saat itunsempat adu mulut dan lelaki WEI sempat mengeluarkan parang yabg diselibkan dibagian belakang badan dan mengancam YH (39) selaku karyawan Kafe dan saat itu WEI setelah mengancam  YH (39) dimana lelaki WEI langsung pergi dengan sepeda motornya dan saat itu merasa tudak terima lelaki YH berusaha mengamankan lelaki WEI bersama barang bujti sajam dan lelaki WEI berhasil Kabur dari Lokasi cafe dan barang bujti berupa parabg tertunggal di lokasi dan kemudian teman teman dari lelaki YH mengejar lelaki WEI dan ditemujan lelaki WEI di kompelk ruko pateten dan langsubg diamankan ke Kafe Madu atas kejadian tersebut tim nati bandit mendapat informasi langsung mendatabgi TKP dan langsubgbmengamankan lelaki WEI ke Polsek Aertembaga.

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga melalui Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi membenarkan telah mengamankan lelaki wBAlias WEI  (23) tahun dan terhadap tersangka  dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang undang RI No. 12 /Drt tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun ucap Kanit Reskrim.

(Toar-Arga)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar