Sabtu, 07 Juli 2018

TIM ANTI BANDIT POLSEK AERTEMBAGA MENCIDUK PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR


HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-  dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi pimpin Tim Anti Bandit amankan warga Pinangunian di Mako Polsek Aertembaga. Jumat (06-07-2018) pukuk. 15.30 wita 

Akibat emosi warga kelurahan Pinangunian melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh lelaki YG Alias Ules (45) terhadap anak Lelaki AR Alias Opo (15)  warga Kelurahan Pinangunian. 

Awal kejadian dimana korban lelaki AR alias Opo (15) sempat mengalami musibah kecelakaan dengan membawa sepeda motor dan sempat senggol anak warga pinangunian dan akibat kejadian kecelakaan lalulintas dimana lelaki YG alias Ules (45) secara spontan langsung mendekati tempat kejadian perkara kecelakaan lalulintas dan langsung mengambil tindakan melakukan kekerasan terhadap anak lelaki AR Alias Opo (15) dengan cara memukul dibagian belakang kepala dan sempat menginjak injak korban atas kejadian tersebut keluarga Korban lelaki AR alias Agus selaku ayah korban melaporkan  tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lelaki YG Alias Ules (45) merasa keberatan atas tindakan main hakim sendiri. Dan kejadian lakalantas  korban lakalantas telah diselesaikan secara musyawarah damai tapi pelaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lelaki YG Alias Ules (45) tidak ada etikat baik untuk meminta maaf atas kejadian yang dilakukannya  keluarga korban langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh lelaki YG Alias Ules (45).

Sesuai dengan surat perintah penangkapan pada hari Jumat tabggal 6 juli 2018  tim anti bandit melakujan tindakan hukum melakukan penangkapan terhadap lelaki YG Alias Ules dan langsung diserahkan ke Pihak Reskrim Polsek Aertembaga untuk dikakukan penyidikan lebih lanjut. 

Sekarang tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah mengakui perbuatan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya   tersangka lelaki YG alias ules dijerat dengan  Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ucap kanit Reskrim.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan tindakan yangvdilakukan oleh Tim Anti Bandut telah melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar