Perdamaian kedua belah pihak |
HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-Ka SPKT C Sek Aertembaga Aiptu R. Runtuwene didampingi Ka jaga Aiptu Agus wolok lakukan penyelesaian Masalah selisih pahan antara dua warga. Senin (02-06-2018) pukul 14.00 wita.
Masalah antara dua warga kelurahan Tandurusa yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 Juli 2018 pukul 20.30 wita melibatkan lelaki AH Alias Ana (44) dan lelaki CB (25) alias Caspen dimana berawal kesalah pahaman sampai perempuan CB Alias Caspen melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap perempuan AH Alias Ana (44) keduanya warga Kelurahan Aertembaga satu dan akibat perbuatan tersebut pihak Polsek Aertembaga dipimpin Ka Spk C Aiptu R. Runtuwene langsung mengambil alih masalah tersebut dan diundang kedua belah pihak dan lakukan pertemuan di kantor Polsek Aertembaga.
Dari hasil mediasi dimana kedua belah pihak sepakat musyawarah damai oleh pihak polsek aertembaga.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan pihak SPKT Polaek Aertembaga telah mempertemukan kedua belah pihak dan mendapatkan kesepakatan damai ucap kapolsek Aertembaga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar