Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Patroli Polsek Aertembaga amankan anak dibawah umur membawa senjata tajam Minggu (04-07-2018) pukul 04.00 wita.
Patroli Polsek Aertembaga mengamankan lelaki RM Alias Rafly (17) alamat Kel. Bitung Tengah kompleks Pasar Tua. Rafli diamankan oleh Polsek Aertembaga karna membawa senjata tajam di lokasi Kafe Helokity. Dimana Rafly sebelum masuk di lokasi kafe Helokity hendak menjemput teman perempuannya saat masuk ke lokasi kafe Rafli berpapasan dengan anggota Angkatan Laut Bitung dan saat itu saksi menghubungi pihak Patroli Polsek Aertembaga dan Patroli Polsek Aertembaga langsubg turun kelokasi dan mengamankan lelaki RM alias Rafly (17) dan membawa ke Polsek Aertembaga untuk dilakukan Penyidikan.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga melalui Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi membenarkan telah mengamankan lelaki RM Alias Rafly (17) tahun dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang undang RI No. 12 /Drt tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun ucap Kanit Reskrim.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar