penyelesaian masalah pengrusakan kaca jendela rumah oleh kanit binmas dan ka spk |
Kasus pengrusakan kaca jendela rumah yang dilakukan oleh lelaki Ronald Mirin (43) tahun terhadap kaca rumah milikMarkus Sule Anggai (43) tahun yang terjadi di Kel. Pateten Satu Lk l kec. Aertembaga dapat diselesaikan secara musyawarah damai oleh kanit Binmas Sek Aertembaga Ipda A. Koraag dan KA Spk I Aiptu Ronny Wangkanusa.
Hasil pertemuan yang dilakukan oleh kanit Binmas dimana kedua belah pihak bersepakat untuk tempuh dalam dan telah dibuatkan surat musyawarah damai dan pihak pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami pihak korban dengan mengganti kerusakan kaca yang dilakukan oleh pelaku lelaki Ronald Mirin.
Setelah dikonfirmasi melalui kapolsek aertembaga membenarkan laporan pengrusakan kaca jendela rumah tersebut dan telah dilakukan mediasi dan telah mendapatkan kesepakatan perdamaian. (Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar