Minggu, 21 Januari 2018

Tersangka kasus aniaya menyerahkan diri ke bhabinkamtibmas .

foto tsk setelah berada di  mako  polsek Aertembaga
Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Upaya pendekatan kepada masyarakat dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aertembaga Dua Aipda Menix Tebi berhasil dengan adanya pelaku penikaman Aertembaga Dua menyerahkan diri kepada Bhabinkamtibmas Aertembaga Dua Minggu, (21-01-2018) pukul 10.00 wita.

kasus penikaman yang melibatkan pelaku AR alias Anton (29) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 pukul 20.00 wita di lokasi rumah perempuan Sartin Kel. Aertembaga Dua lk. V Kec. Aertembaga yang mengakibatkan lelaki MS Alias Marsel (25) mengelami luka bacok pada bagian kepala dan sempat dilakukan perawatan medis di Rumah sakit Budi mulia Bitung. 

foto barang bukti yang digunakan TSK melakukan penganiayaan 
Menurut penjelasan kanit Rrakrim Aiptu J. Marisi pada waktu kejadian Pelaku tersebut sempat dilakukan pengejaran oleh Tim Anti Bandit Posek Aertembaga dan Tim Tarsius Polres Bitung tapi pelaku saat kejadian telah melarikan diri dan pelaku tidak berhasil ditemukan oleh Tim anti bandir sek Aertembaga maupau  Tim Tarsius Polres Bitung, dan kemudian saat itu peran Bhabinkamtibmas  Kelurahan Aertembaga Dua bekerja sama dengan pala dan Rt langsung melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pelaku dimana pihak keluarga korban  menerima himbauan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Kel. Aertembaga dua  dan keluarga tersangka menyerahkan tersangka langsung kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Arrtembaga Dua Aipda Menix Tebi.


Setelah dikonformasi melalui melalui Kapolsek Aertembaga dimana membenarkan tersangka kasus penganiayan dengan senjata tajam telah diserahkan oleh pihak keluarga dan pelaku langsung diserahkan melalui Bhabinkamtibmas Keluragan Aertembaga Dua Aipda Menix tebi. 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dimana pelaku diancan melanggar perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dengan hukuman     Kurungan sepuluh tahun penjara ucap Kapolsek Aertembaga.


(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar