Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Perbuatan Cabuk anak dibawah umur yang mengakibatkan korban Perempuan Mawar (nama samaran) (15) yang dilakukan oleh Tersangka AS Alias OPO (21) tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Raba (12-09-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus perbuatan Cabul anak dibawah umur yabg dilakukan oleh tersangka AS Alias (21) yang ditangani anggota Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar dan Bripka Meiske Bansaleng lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Joice M.E. Tasiam,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Artembaga yang diperiksa oleh dr. Christy Tumbelaka dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar