Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan Tersangka YG alias Ules (45) yang mengakibatkan korban AR alias Utu dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum oleh Penyidik Reskrim Polsek Aertembaga , Senin (03-09-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakujan oleh YG akias Ules (45) yang ditangani anggota Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muslimin Lagalung SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas Artembaga dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus yang melibatkan korban anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar