Kamis, 06 September 2018

Pelaku Judi Togel Tak Berkutik Diringkus Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga

Kedua Tersangka yang diamankan di polsek Aertembaga
Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat dan Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi meringkus Bandar dan pengedar Judi Togel di wilayah Polsek Aertembaga, Rabu (05-09-2018) pukul 13.00 wita.

bertempat di tempat kos milik dari Keluarga Katiandago di Kel. Winenet Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung, Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dibawah pimpinan Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat dan  Kanit Reakrim AIPTU JOHN MARISI telah mengamankan pelaku judi togel masing masing AA alias Alma  (44), jenis kelamin perempuan, agama kristen protestan, pekerjaan swasta, alamat Kel. Paceda Kec. Madidir Kota Bitung dan perempuan ME alias Meiti, (44), jenis kelamin perempuan, agama kristen, pekerjaan IRT, alamat Kel. Aertembaga Satu Lingk. III Kec. Aertembaga Kota Bitung. Bersama barang bukti Uang tunai sebanyak Rp. 888.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) masing disita dari pelaku :
    a. AA alias Alma sebesar  Rp. 176.000.-
    b. ME alias Meyti Rp. 712.000.-
Serta lembaran kertas rekapan pesanan nomor judi togel,  1 (satu) Buku rekening BCA an. Meyti Edio,  1 (satu) kartu ATM BCA an. Pemilik Meyti Edio,  2 (dua) HP masing masing merk Samsung warna hitam dan HP merk Mito warna hitam.
Barang bukti yang diamankan 
     
Kronologis Penangkapan

Pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 pukul 13.00 wit, Tim Bandit Polsek Aertembaga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel yg sedang berlangsung di rumah kos milik Kel. Katiandagho beralamat di Kel. Winenet Dua.
Selanjutnya Tim Bandit dibawah pimpinan Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat dan  kanit Reakrim AIPTU JOHN MARISI  menuju ke lokasi dan menemukan pelaku AA Alias Alma(44) bersama dengan barang bukti berupa kertas hasil  rekapan nomor taruhan judi togel serta uang sebanyak Rp. 176.000.- (Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), kemudian Tim Bandit melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap pelaku AA alias Alma (44) dan diperoleh baket bahwa uang hasil transaksi pesanan judi togel disetorkan kepada ME alias Meiti (44) sehingga Tim Bandit menuju ke rumah kediaman  ME Alias Meiti (44) dan mengamankan yang bersangkutan  beserta barang bukti berupa 2 (Dua) HP yg ditemukan adanya rekapan hasil transaksi judi togel serta uang berjumlah Rp. 712.000.- (Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) dan  1 (satu) buah buku Rekening BCA dan Kartu ATM BCA Tersangka. 

Kedua Tersangka saat ini sementara diamankan di Polsek Aertembaga dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Kedua Tersangka dijerap pasal 303 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun. 

Setelah dikonfirmasi melalui kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan telah mengamankan dua tersangka pelaku  judi Togel.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar