Minggu, 02 September 2018

AKIBAT MEMBAWA  SANJATA TAJAM LELAKI "FANDI " DIAMANKAN TIM GARNISUN TIMUR KE POLSEK AERTEMBAGA

Tersangka Fandi diamankan dipolsek arga
Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Tim Gabungan Garnisun Timur pimpinan Bripka O. Bangsawan mengamankan lelaki FY alias Fandi (28) akibat membawa senjata tajam dan kemudian diamankan ke Polsek Aertembaga Minggu (02-09-2018 pukuk 01.30 wita.

Awal diamankan lelaki FY Alias Fandi (28) pada waktu Tim Patroli Garnisun Timur melintasi pasar winenet depan Alfa Mart Kelurahan Pateten dua dimana ada sekelompok anak muda sedang duduk dipinggiran jalan pada waktu Patroli Garnisun melewat kumpulan anak muda teesebut ada  salah satu anak mudah tersebut melarikan diri dan saat itu dengan gerak gerik mencurigakan tim Garnisun Timur langsung mengejar lelaki tersebut dan langsung mengamankan dan setelah digeledah dimana teridentifikasi lelaki tersebut bernama FY alias Fandi (28)  saat itu sempat membawa, menyimpan memiliki senjata tajam tanpa ijin kemudian lelaki tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Aertembaga.


Sekarang tersangka lelaki FY alias Fandy (28) sedang dilakukan proses penyidikan oleh pihak Polsek Aertembaga sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI, No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hujuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Barang bukti mikik tersangka 
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan seorang lelaki ditemukan membawa senjata tajam oleh pihak Garnisun Timur dan saat ini sedang dilakukan Penyidikan oleh satuan Reskrim Polsek Aertembaga Ucap Kapolsek Aertembaga 

(Toar- Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar