Tersangka Fandi diamankan dipolsek arga |
Awal diamankan lelaki FY Alias Fandi (28) pada waktu Tim Patroli Garnisun Timur melintasi pasar winenet depan Alfa Mart Kelurahan Pateten dua dimana ada sekelompok anak muda sedang duduk dipinggiran jalan pada waktu Patroli Garnisun melewat kumpulan anak muda teesebut ada salah satu anak mudah tersebut melarikan diri dan saat itu dengan gerak gerik mencurigakan tim Garnisun Timur langsung mengejar lelaki tersebut dan langsung mengamankan dan setelah digeledah dimana teridentifikasi lelaki tersebut bernama FY alias Fandi (28) saat itu sempat membawa, menyimpan memiliki senjata tajam tanpa ijin kemudian lelaki tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Aertembaga.
Sekarang tersangka lelaki FY alias Fandy (28) sedang dilakukan proses penyidikan oleh pihak Polsek Aertembaga sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI, No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hujuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Barang bukti mikik tersangka |
(Toar- Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar