Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti diserahkan Sat Reskrim Polsek Aertembaga oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi bersama Penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, Kamis (27-09-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh lelaki WB Alias Wenly dan kasus Penganiayaan yang melibatkan Tersangka YT Alias Ose diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung oleh anggota Reskrim Polsek Aertembaga dikarenakan Berkas Perkaranya telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar dan Bripka Hendra Samiun lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Joice M.E. Tasiam,SH dan Jaksa Taufik SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Artembaga yang diperiksa oleh dr. Yunieje Sutanto dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar