Jumat, 28 September 2018

SAT RESKRIM POLSEK AERTEMBAGA LIMPAHKAN DUA TERSANGKA KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG


Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti diserahkan  Sat Reskrim Polsek Aertembaga  oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi bersama Penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut,  Kamis  (27-09-2018) pukul 11.00 wita 

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh lelaki WB Alias Wenly dan kasus Penganiayaan yang melibatkan Tersangka YT Alias Ose diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung oleh     anggota Reskrim  Polsek Aertembaga dikarenakan Berkas Perkaranya telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.



Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Tommy Toar dan Bripka Hendra Samiun  lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  Joice M.E. Tasiam,SH dan Jaksa Taufik SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Artembaga yang diperiksa oleh dr. Yunieje Sutanto dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat  membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum. 

(Toar-Arga)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar