Sabtu, 10 Februari 2018


Humas Sek Aertembaga Res Bitung- Polsek Aertembaga  berhasil menangkap, GL (17) warga Kelurahan Aertembaga Dua dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi. GL (17) ditangkap karena melakukan penganiyaan dengan senjata tajam terhadap  korban yang berinisial CM alias Chris (16) warga Kel. Aertembaga dua pelaku ditangkap saat masih berada di Tempat Kejadian Perkara asik duduk di pinggiran jalan. Jumat 09-02-2018 sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari informasi yang diperoleh Humas Polsek Aertembaga awalnya korban dan teman temannya sempat  terjadi perselisihan dengan teman pelaku yang bernama Andika (23) dan sebelumnya juga pelaku dendam kepada korban dikarenakan sebelumnya korban sempat menaruh dendam kepada pelaku dan saat itu muncul niat pelaku untuk melakukan penikaman terhadap Korban dan saat kejadian perselisihan teman pelaku dengan kelompok anak muda dari korban saat itu pelaku sempat pulang kerumahnya dan langsung mengambil piasu yang disimpan pelaku di rumah pelaku dan pelaku kembali ke lokasi tempat kejadian dan saat itu pelaku melihat korban sedang sendirian pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban dan korban mengalami luka tikam dibagian pinggang kiri dan kanan dan luka tikam dibagian lengan tangan kanan dan sekarang korban sedang di rawat dirumah sakit manembo-nembo.


Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tikan yang berlokasi di kelurahan Aertembaga Dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar