Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan UD alias Risal (17) luka tikam yang dilakukan oleh MS alias Risal (14) dengan menggunakan Sajam dilokasi Kompleks Padang Pasir Kel. Pateten Satu Lingk. II Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh humas sek aertembaga menjelaskan bahwa UD alias Risal (17) Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 sekitar Pukul 20.00 wita Korban bersama dengan Teman - Temanya menujuh lokasi Pasar Malam yan g terletak di Kompleks Padang Pasir, setelah berada dilokasi Pasar Malam Korban bersama dengan teman - temannya menujuh kelokasi Acara Syukuran di Keluarga Kisman Amalu yang bertempat disamping lokasi Pasar Malam. Setelah berada dibelakang lokasi Acara Syukuran yang jaraknya sekitar 250 Meter Korban duduk diatas sepeda motor kemudian datang seorang lelaki yang tidak dikenal menghampiri Korban lalu memberitahukan ada orang yang panggil, setelah itu Korban langsung berjalan kemudian dihadang oleh Tersangka yang tidak dikenal Identitasnya menyampaikan "Ngana rupah sombong noh" setelah itu Tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan dibagian pinggangnya kemudian langsung menusuk kearah Tubuh bagian belakang dan tanggan sebelah kanan Korban.
Dijelaskan bahwa setelah mengalami penganiayaan dengan menggunakan Sajam Korban langsung menyelamatkan diri dengan cara berlari menujuh kedalam Acara Syukuran , setelah itu Tersangka bersama dengan teman - temannya langsung melarikan diri. Kemudian beberapa orang yang berada di dalam Acara Syukuran langsung membawah Korban menujuh ke Rumkital Dr. Wahyu Slamet Bitung guna dilakukan pertolongan medis terhadap luka yang dialaminya.
Keterangan saksi yang ada di Tempat kejadian AP alias Panji (17), menjelaskan Pada hari Senin (26-02-2018) sekitar Pukul 00.30 wita bertempat dilokasi Kompleks Padang Pasir Kel. Pateten Satu Lingk. II Kec. Aertembaga Kota Bitung disaat Saksi bersama dengan Korban tiba - tiba datang seorang lelaki tidak dikenal memanggil Korban yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor yang diparkir di depan tenda Acara Syukuran Pembeatan. Setelah itu Korban langsung berjalan kemudian dihadang oleh Tersangka dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sajam, melihat Korban dianiaya Saksi langsung menyelamatkan diri. ciri - ciri dari Tersangka yaitu Tinggi 155 cm, Rambut Pendek, menggunakan penutup wajah (Masker) dan topi berwarna hitam.
Dan juga keterangan saksi MR alias Rusdi (13) Pada hari Senin (26-02-2018) sekitar Pukul 00.30 wita bertempat dilokasi Kompleks Padang Pasir Kel. Pateten Satu Lingk. II Kec. Aertembaga Kota Bitung telah terjadi Kasus Penganiayaan dengan menggunakan Sajam terhadap Korban UD alias risal (17) yang dilakukan oleh pelaku lelaki MS alias Risal (14) menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut Saksi berada disamping Korban dan melihat secara langsung Tersangka melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah pisau (Besi Putih) bahwa saat pelaku melakukan Penikaman pelaku menggunakan penutup wajah (Masker) akan tetapi Saksi sangat mengenal pelaku dikarenakan tempat tinggal berdekatan diwilayah Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Keterangan dari Tim Medis Rumkital Wahyu Slamet Bitung menjelaskan sebagai berikut Pada hari Senin ( 26-02-2018) sekitar Pukul 00.50 wita bertempat di Rumkital Dr. Wahyu Slamet Bitung telah datang seorang lelaki bernama MS alias Risal dengan kondisi luka akibat tikaman benda tajam dibagian belakang tubuh dan tangan sebelah kanan, bagian paha kanan dan bagian lengan belakang tangan kanan mengalami Luka tikaman yang dialami oleh Korban belum dapat dipastikan berapa kedalamannya dikarenakan masih menunggu pihak keluarga.
Setelah dikonfirmaaikan melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan dengan Kejadian tersebut dan pelakunya telah diamankan oleh Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dan penanganan kasus tersebut sudah ditangani pihak Sat Reskrim Polsek Aertembaga dan terhadap pelaku sekarang ini sesuai dengan perbuatannnya dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan pasal 80 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. ucap Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar