Jumat, 23 Februari 2018

KASUS PENGANIAYAAN DENGAN SENJATA TAJAM YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LELAKI IAN WARGA AERTEMBAGA DUA PELAKUNYA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK POLSEK AERTEMBAGA


Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Pelaku Dibawah umur   Kelurahan Aertembaga Dua  dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga   ke Kejaksana Negeri Bitung Jumat  (23-02-2018) pukul 11.00 wita. 


Penyerahan Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka GL alias IAN (17)   dan mengakibatkan Korban CM alias Kris (15)   telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  Natalia, SH.


Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh  dr.  Christi Tumbelaka dan kemudian tersangka GM alias IAN (17) langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.


Penyerahan tersangka kasus Penikaman dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi bersama Ka Tim II Aipda Tommy O.E. Toar, S.I.Kom, sebagai penyidik pembantu kasus tersebut.


Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan yang menyebatkan lelaki CM alias Kris (15) Warga Kel. Aertembaga Dua  mengalami luka tikam  tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2). 

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar