Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Pelaku Dibawah umur Kelurahan Aertembaga Dua dilimpahkan oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga ke Kejaksana Negeri Bitung Jumat (23-02-2018) pukul 11.00 wita.
Penyerahan Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka GL alias IAN (17) dan mengakibatkan Korban CM alias Kris (15) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia, SH.
Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Christi Tumbelaka dan kemudian tersangka GM alias IAN (17) langsung di giring ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka kasus Penikaman dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi bersama Ka Tim II Aipda Tommy O.E. Toar, S.I.Kom, sebagai penyidik pembantu kasus tersebut.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan yang menyebatkan lelaki CM alias Kris (15) Warga Kel. Aertembaga Dua mengalami luka tikam tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2).
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar