Foto TSK Saat Diamankan di Mako Sek Aertembaga |
Humas Sek Aertembaga Res Bitung - Berkat kerja sama Tim yang dilakukan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dan Tim Cobra Polsek Maesa yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan Selasa (10-04-2018) pukul 14.00 wita.
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga dimana tersangka lelaki ARK alias ANDO (23) sebelumnya sudah bekerja di bengkel las milik korban SL (26) dan sudah sekitar empat tahun lamanya dan bengkel tersebut telah dikelola oleh tersangka dan tidak disangka tersangka mengambil alat bengkel berupa Travo las 2 unit, Gurinda 1, Bor dinding 1 unit, Sor cars , Kat off 1 unit mesin, potong besi, Stenlis 2x4 tampa memberitahukan kepada pemilik bengkel telah membawa peralatan las tersebut akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Foto Tersangka ARK alias ANDO |
Foto Barang Bukti yang Digelapkan Tersangka |
Berkat informasi dari masyarakan tim gabungan Anti Bandit dan Cobra berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan saat itu tim gabungan Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dan Tim Cobra Polsek Maesa melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di pemikuman kompleks Perum Bumi Beringin Indah kel. Manembo nembo atas.
Setelah diketahui tersangka melakukan hal tersebut dimana tersangka diam diam membawa alat las tersebut dan tersangka tinggal di Kel. Girian Permai dan tersangka menerima orderan di lokasi yang baru Ucap tersangka.
Setelah dikonfirmasi melalui kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat didampingi oleh Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi mebenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penggelapan.
"Pelaku saat ini menjalani proses hukum di Polsek Aertembaga Dan tersangka terancam di jerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar