Humas Sek Aertembaga Res Bitung - Bertempat di Mapolsek Aertembaga telah berlangsung mediasi masalah perselingkuhan yang dilakukan oleh lelaki BFE (41) Alias Frans dengan perempuan lainnya dilaporkan Istri RPN (SW) di polsek Aertembaga, Senin (16-04-2018) pukul 15.00 wita.
Mediasi tersebut dihadiri dilakukan Polsek Aertembaga diambil alih langsung Aiptu S. Potutu selaku Ka Spkt II dan komandan Jaga Aiptu Sarpo saat di konfirmasi Humas Polsek Aertembaga menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut dalam hal ini lelaki BFE (41) Alias Frans sebagai pelaku meminta maaf atas kejadian perselingkuhan yang dilakukannya.
"Dari pernyataan pelaku bahwa korban dalam hal ini istri dari BFE alias Frans menerima permintaan maaf dari pelaku selaku siaminua dan meminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,"terang Aiptu S. Potutu
Dijelaskan juga, bahwa proses mediasi penyelesaian kasus perselingkuhan ditemukan kata sepakat damai secara kekeluargaan dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa masalah tersebut telah selesai dan tidak berkelanjutan di kemudian hari.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertwmbaga membenarkan kejadian perselingkuhan tersebut dan telah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Aertembaga dan berakhir damai.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar