Foto tersangka diamankan di mako arga |
HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Temukan dompet warga kelurahan Aertembaga Satu pelaku berani melalukan pembobolan ATM dan menguras uang isi ATM tak tanggu tanggung Rp 58 juta Rupiah dari ATM milik dari korban dan pelakunya takluk ditangan Tim Anti Bandit. Sabtu (07-04-218) pukul 21.30 wita.
SS (35) warga kelurahan Aertembaga satu yang sehari harinya bekerja sebagai Nelayan sebelumnya sempat menemukan dompet yang berisikan Kartu ATM dan saat itu didalam dompet terdapat KTP korban dan Tersangka mencona cola melakukan penarikan melalui ATM dengan menggunakan pin tanggal lahir dari korban melalui KTP korban dan akhirnya pelaku berhasil menekan Pin ATM tersebut dan pelaku menguras uang korban melalui ATM.
Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV melalui salah satu Bank terlihat pelaku SS sedang menguras saldo di mesin ATM dan Tim Anti Bandir sempat melakukan penyelidikan sempat mendapatkan nomor Hp korban melalui transaksi pembelian pulsa melalui ATM dan sempat berkoordinasi melalii Capil mengenai nama tersangka dan tersangka terdaftar di Kel. Aertembaga satu dan tersangka sempat melarikan diri ke gorontalo dan talaut pada waktu dilakukan pengecekan melalui Posisi HP pelaku dan akhirnya tim Anti Bandit mendapatkan informasi melalui masyarakat dimana tersangja telah kembali di di kota bitung dan dilakukan penyecekan melalui Posisi HP korban berada di Kelurahan Aertembaga Satu dan saat itu Tim Anti Bandit berhasil menangkap pelaku
“tersangka merupakan warga kelurahan Aertembaga satu dan Hal tersebut (mengambil isi ATM) dilakukan berulang kali di dua ATM Bank BRI dan ATM Bank Mandiri ”terang Destam Dumat sebagai Kapolsek Aertembaga pada sabtu (07-04-2018) pukul 21.30 wita
Menurut Pribadi terlihat si tersangka layaknya seperti nasabah biasa, masuk kedalam mesin anjungan tunai mandiri untuk menarik uang. Tersangka memasukan kartu hingga menarik uang tunai beberapa kali dan hasil uang yang diambil di ATM tersebut pelaku sempat membelikan barang perhiasan emas dan sepeda motor Yamaha Mio dan Saat ditanya polisi, pelaku ngaku butuh uang. ” dan uang hasil kejahatannya di belikan barang tersebut
Saat ini polisi telah mengamankan 2 kartu ATM dan satu unit sepeda motor dan perhiasan eman sekitar 9 gram sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya Wiliyanti terancam dihukum 5 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar