HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG -Kegiataan keramaian yang melebihi batas waktu yang ditentukan maupun kegiatan yang tanpa surat ijin langsung diambil tindakan oleh pihak Polsek Aertembaga Sabtu (26-05-2018) pukul 23.40 wita.
Penertiban kegiatan keramaian yang melebihi batas waktu maupun surat ijin keramaian langsung diambil tindak tegas oleh pihak Polsek Aertembaga. Dibawah pimpinan Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat menghentikan kegiatan keramaian yang melebihi batas waktu yang ditentukan.
Terpantau Humas Sek Aertembaga Patroli Polsek Aertembaga dipimpin langsung Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat menghentikan kegiatan keramaian di Kel. Aertembaga Satu Lk IV Kec. Aertembaga Kota Bitung dan di lokasi Kelurahan Aertembaga Dua Komplek kampung baru Kec. Aertembaga di karenakan acara tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Tindakan tersebut dilakukan pihak Polsek Aertembaga untuk menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya apabila akan melakukan kegiatan keramaian harus menepati aturan yang telah ditentukan baik melalui pemerintah kelurahan maupun Polsek Aertembaga.
Di tempat lain juga pihak Polsek Aertembaga sempat melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak mudah yang duduk/nongkrong di Komplek Kelapa Kuning Kel. Winenet dua kemudian mengarahkan anak-anak mudah tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing, untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan maka pihak Polsek Aertembaga membubarkan kumpulan anak muda tersebut.
Hal tersebut disambut baik oleh warga masyarakat Kelurahan Aertembaga satu yakni Bpk Erens sempat menyampaikan terimah kasih tindakan yabg dilakukan pihak Polsek Aertembaga yang telah menghentikan kegiatan keramaian yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan kegiatan tersebut.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar