Minggu, 13 Mei 2018

POLSEK AERTEMBAGA TERTIBKAN KEGIATAN KERAMAIAN YANG MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN DAN KEGIATAN KERAMAIAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT IJIN KERAMAIAN.


HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG -Kegiataan keramaian yang melebihi batas waktu yang ditentukan maupun kegiatan yang tanpa surat ijin  langsung diambil tindakan oleh pihak Polsek Aertembaga Sabtu (12-05-2018 pukul 23.30 wita.

Penertiban kegiatan keramaian yang melebihi batas waktu maupun surat ijin keramaian dan kegiatan tanpa ijin keramaian  langsung diambil tindak tegas oleh pihak Polsek Aertembaga. Dibawah pimpinan Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat menghentikan kegiatan keramaian yang tanpa ijin  Pada  Pesta Pernikahan dari Kel. Gerung-Bili di Kel. Aertembaga Dua Lingk. V RT 019 Kec. Aertembaga Kota Bitung di karenakan acara tersebut tidak memiliki Surat Ijin Keramaian dan kegiatan keramaian  menggunakan musik sount disco tanah. Selain itu juga hasil pemantauan Hunas Sek Aertembaga pihak Polsek Aertembaga memberhentikan kegiatan keramaian pada  acara Pesta Pernikahan dari Keluarga Badarab-Minggu di Kel. Pateten Dua Lingk. II RT 006 Kec. Aertembaga Kota Bitung. 


Tindakan tersebut dilakukan pihak Polsek Aertembaga untuk menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya apabila akan melakukan kegiatan keramaian harus mengurus surat ijin ucap kapolsek Aertembaga. 

Dilain tempat juga pihak Polsek Aertembaga sempat  melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak mudah yang duduk/nongkrong di sekitar pelabuhan ruko Pateten kemudian mengarahkan anak-anak mudah tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing, untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan maka pihak Polsek Aertembaga membubarkan kumpulan anak muda tersebut.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan kegiatan tersebut.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar