HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-KA SPKT C Sek Aertembaga Aiptu R. Runtuwene melalui Ka jaga Aiptu A. Wolok lakukan penyelesaian Masalah selisih pahan antara dua warga. Kamis (24-05-2018) pukul 11.00 wita.
Masalah antara dua warga yang berdomisili di kelurahan Tandurusa yang terjadi pada hari senin yang lalu melibatkan lelaki RM (52) Alias Risal dan Perempuan YP (35) alias Ita dimana berawal perempuan YP (35) alias Ita menuduh lelaki RM (52) alias Risal yangvtidak tidak mendengar hal tersebut pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga.
Atas perbuatan tersebut sehubungan laporan dari RM alias Risal pihak Polsek Aertembaga langsung turun ke lokasi Kelurahan Tandurusa dan langsng mengundang perempuan YP (35) untuk hadir ke Polsek Aertembaga dan undangan tersebut dipenuhi oleh terlapor dan Pihak Spk Polsek Aertembaga melalui Ka Jaga Aiptu Agus Wolok langsubg melakukan mediasi kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan bersama kedua belah pihak saling memaafkan dan dibuatkan surat Musyawarah bersama.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga membenarkan pihak SPKT telah mempertemukan kedua belah pihak dan mendapatkan kesepakatan damai ucap kapolsek Aertembaga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar