Senin, 28 Mei 2018

"NOY" KASUS PEMILIK SENJATA TAJAM DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK POLSEK AERTEMBAGA

Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Kepemilikan  Senjata tajam Tanpa Ijin yang dilakukan Tersangka YU alias NOY (30) telah   dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga Tersangka dan Barang Buktinya   ke Kejaksana Negeri Bitung.  Senin (28-05-2018) pukul 11.00 wita.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Senjata tajam   yang dilakukan oleh YU Alias NOY (30)   Berkas Perkaranya telah P21 dan    telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  PRIMA ,SH.

Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh  dr.  Yuniejer Sutanto dan kemudian tersangka  langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan tersangka kasus Senjata tajam  dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi    serta Anggota Tim 2 Reskrim Aipda Menix Tebi dan Aipda Tommy Toar.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus senjata tajam  yang yang melibatkan lelaki YU Alias NOY (30) Warga Kel. Bitung Timur   Kec. Maesa      dan Tersangka dan Barang Buktinya  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.



(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar