Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Senjata tajam yang dilakukan oleh YU Alias NOY (30) Berkas Perkaranya telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum PRIMA ,SH.
Sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Yuniejer Sutanto dan kemudian tersangka langsung di giring ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka kasus Senjata tajam dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi serta Anggota Tim 2 Reskrim Aipda Menix Tebi dan Aipda Tommy Toar.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus senjata tajam yang yang melibatkan lelaki YU Alias NOY (30) Warga Kel. Bitung Timur Kec. Maesa dan Tersangka dan Barang Buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar