Selasa, 30 Oktober 2018

Dua Tahanan Kasus Judi Togel dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Oleh Unit Reskrim Polsek Aertembaga


Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus judi togel yang melibatkan dua perempuan   perempuan  ME Alias Meity  (44)  warga Kelurahan Aertembaga satu   dan Perempuan AA Alias Alma  (44) warga kelurahan Paceda Kec Madidir dilimpahkan ke JPU   Tersangka dan Barang Bukti, Selasa,  (30-10-2018) pukul 10.00 wita 

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus judi togel  yang dilakukan oleh Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Tim II Polsek Aertembaga Bripka Meiske Bansaleng  dan Bripda Mega Dumat melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Arrtembaga   dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat  membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum. 

(Toar-Arga)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar