Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus judi togel yang melibatkan dua perempuan perempuan ME Alias Meity (44) warga Kelurahan Aertembaga satu dan Perempuan AA Alias Alma (44) warga kelurahan Paceda Kec Madidir dilimpahkan ke JPU Tersangka dan Barang Bukti, Selasa, (30-10-2018) pukul 10.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus judi togel yang dilakukan oleh Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Tim II Polsek Aertembaga Bripka Meiske Bansaleng dan Bripda Mega Dumat melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Arrtembaga dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar