Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Masalah yang melibatkan warga kelurahan Pateten Satu berakhir damai di Polsek Aertembaga, Kamis (26-10-2018) pukul 19.30 wita.
Kesalah pahaman kedua warga kelurahan Pateten satu bermula dari informasi yang berkembang dari perempuan MP alian Ria (29) menyampaikan berita yang mana Korban perempuan RL Alias Rahma (30) mempunyai hubungan dengan seseorang lelaki lain atas informasi tersebut langsung tersebar kepada Perempuan NK Alias Nur perempuan KK Alias Mila , lelaki FS alias Nando, Perempuan CG Alias Cheni dan lelaki HS alias Handri atas kejadian tersebut informasi tersebar dan merasa keberatan dan korban langsung melaporkan ke polsek aertembaga.
Melalui Sentran Pelayanan Kepolisian yang diterima oleh Ka SPKT B melalui Ka Jaga Aiptu Sarpo dan anggota jaga Bripka Bunyamin Yakup langsung merespon laporan tersebut sehubungan dengan masalah pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perempuan RL Alias Rahma (30) berteman terhadap perempuan MP alias Ria (29) dan saat itu terlapor langsung dijemput oleh pihak Polsek Aertembaga terhadap kedua belah pihak yang bermasalah setelah dijemput kedua belah pihak langsing di lakukan pertemuan atau mediasi melalui Sentral Pelayanan Kepolisian dan saat dipertemukan dan dicarikam solusi mengenai permasalahan tersebut hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling meminta maaf kemudian dibuatkan surat pernyataan dan masalah tersebut tidak dilanjutkan lagi.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan telah menyelesaikan masalah sehubungan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar