Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa ijin yang melibatkan lelaki AY Alias Fandy (28) warga Kelurahan Aertembaga Dua Tersangka dan barang bukti nya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, (31-10-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus kepemilikan senjata tajam jenis pisau tanpa ijin yang penanganannya dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Tim I Polsek Aertembaga Aipda Menit Tebi dan Bripka H. Samiun melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Orsido ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Arrtembaga yang diperiksa oleh dr. Christy Tumbelaka dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum kasus kepemilikan senjata tajam.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar