HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-Sehubungan laporan masyarakat mengenai kumpulan anak muda yang berada di Kelurahan Aertembaga Satu Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga merespon dan mengamankan dua anak muda bersama barang bukti senjata tajam Rabu (13-06-2018) pukul 04.30 wita.
Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi lakukan pemeriksaan terhadap kumpulan anak muda yang berada di Kelurahan Aertembaga satu Lk III Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Dari Pantauan Humas Sek Aertembaga Tim Antibandit pada waktu datang ke lokasi kumpulan anak anak muda tersebut ada salah satu anak muda yang melarikan diri merasa curiga dengan gerak gerik kolompok anak muda tersebut Tim Anti Bandit langsung melakukan penggeledahan terhadap Enam orang anak muda yang ada di lokasi tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan Tim Anti Bandit sempat menemukan senjata tajam berupa 2 buah Panah wayer, 1 Pisau Badik dan 1 buah sajam jenis Samurai dan setelah dilakukan interogasi dimana senjatavtajam tersebut milik dari lelaki HAL alias hiskia (19) agama Kristen Pekerjaan Mahasiswa STBM Kel.Aertemabag Satu Lingk.III Kec. Aertembaga dan lelaki DL alias Dandi (20) agama kristen, pekerjaan tiada Kel. Aertembaga Satu Kec. Aertembaga Kota Bitung.
Atas perbuatan kedua anak muda tersebut Tim Anti Bandit langsung menggiring ke Polsek Aertembaga untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan setelah dikonfirmasikan Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi membenarjan telah mengamankan sekelompok anak muda yng perta miras dan dua diantara anak muda tersebut membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa ini maka atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang no. 12 /drt tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun ucap Marisi.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar