Selasa, 26 Juni 2018

"MARSELINO" TERSANGKA  KASUS PENGANIAYAAN TKP KELURAHAN TANDURUSA   DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK POLSEK AERTEMBAGA


Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Dengan senjata tajam yang melibatkan korban OK (alias)  Oksan (23) yang dilakukan Tersangka MH alias MARSELINO  (19) telah   dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga Tersangka dan Barang Buktinya   ke Kejaksana Negeri Bitung.  Selasa (26-06-2018) pukul 10.00 wita.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dengan senjata tajam   yang dilakukan oleh MH  Alias MARSELINO (19)   Berkas Perkaranya telah P21 dan    telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  PRIMA ,SH.



Sebwlum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh  dr.  Yuniefer Sutanto dan kemudian tersangka  langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan tersangka kasus Senjata tajam  dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi   Ka Tim 1 AIPTU R. UPUOLAT serta didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Aipda Tommy Toar.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan dengan senjata tajam  yang yang melibatkan lelaki  MH Alias MARSELINO (19) Warga Kel. Tandurusa  Lk III Kec. Aertembaga, Tersangka dan Barang Buktinya  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.

(Toar-Arga)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar