Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus Penikaman Dengan senjata tajam yang melibatkan korban OK (alias) Oksan (23) yang dilakukan Tersangka MH alias MARSELINO (19) telah dilimpahkan oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga Tersangka dan Barang Buktinya ke Kejaksana Negeri Bitung. Selasa (26-06-2018) pukul 10.00 wita.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan oleh MH Alias MARSELINO (19) Berkas Perkaranya telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum PRIMA ,SH.
Sebwlum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Aertembaga dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. Yuniefer Sutanto dan kemudian tersangka langsung di giring ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka kasus Senjata tajam dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi Ka Tim 1 AIPTU R. UPUOLAT serta didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tandurusa Aipda Tommy Toar.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Penganiayaan dengan senjata tajam yang yang melibatkan lelaki MH Alias MARSELINO (19) Warga Kel. Tandurusa Lk III Kec. Aertembaga, Tersangka dan Barang Buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar