Rabu, 06 Juni 2018

"FOLDI" KASUS KASUS BOBOL ATM   DILIMPAHKAN BERPAS PERKARANYA KE KEJAKSAAN NEGERI BITUNG OLEH PIHAK RESKRIM  POLSEK AERTEMBAGA


Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus pembobol ATM yang dilakukan oleh lelaki SS (35) alias FOLDI   telah   dilimpahkan  oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga Tersangka dan Barang Buktinya   ke Kejaksana Negeri Bitung.  Senin (28-05-2018) pukul 11.00 wita.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus  362 KUHPidana    yang dilakukan oleh SS (35) Alias FOLDI Berkas Perkaranya telah P21 dan    telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum  ORCIDO BELANEGARA,SH.

Sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum  tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Girian Permai   kemudian tersangka  langsung di giring  ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Penyerahan tersangka kasus kasus pencurian dengan cara membobol Kartu ATM milik korban HP Alias Handri (26) dan menggasak uangvdidalam ATM sebanyak kurang lebih Rp. 60.000.000 dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemudian hasil telah dinyatakan lengkap Penyudikannya atau (P-21) kemudian oleh pihak Reskrim Polsek Aertembaga dipimpin langsung oleh  Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi    serta Anggota Tim 2 Reskrim Aiptu Menix Tebi menyerahkan tersangkA dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Pencurian   yang  melibatkan Tersangka  lelaki  SS Alias Foldi (35) Warga Kel. Aertembaga satu Kec. Aertembaga     serta barang bukti    telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.



(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar