Humas Polsek Aertembaga Polres Bitung- Kasus pembobol ATM yang dilakukan oleh lelaki SS (35) alias FOLDI telah dilimpahkan oleh pihak Satuan Reskrim Polsek Aertembaga Tersangka dan Barang Buktinya ke Kejaksana Negeri Bitung. Senin (28-05-2018) pukul 11.00 wita.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus 362 KUHPidana yang dilakukan oleh SS (35) Alias FOLDI Berkas Perkaranya telah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ORCIDO BELANEGARA,SH.
Sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di puskes Girian Permai kemudian tersangka langsung di giring ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Penyerahan tersangka kasus kasus pencurian dengan cara membobol Kartu ATM milik korban HP Alias Handri (26) dan menggasak uangvdidalam ATM sebanyak kurang lebih Rp. 60.000.000 dan berkas perkaranya telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kemudian hasil telah dinyatakan lengkap Penyudikannya atau (P-21) kemudian oleh pihak Reskrim Polsek Aertembaga dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Sek Aertembaga Aiptu J. Marisi serta Anggota Tim 2 Reskrim Aiptu Menix Tebi menyerahkan tersangkA dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka kasus Pencurian yang melibatkan Tersangka lelaki SS Alias Foldi (35) Warga Kel. Aertembaga satu Kec. Aertembaga serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung (Tahap 2) ucap Kapolsek Arga.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar