Sabtu, 16 Juni 2018

MASALAH SELISI PAHAM PASANGAN SUAMI ISTRI DISELESAIKAN PIHAK POLSEK AERTEMBAGA


HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG-KA SPKT A Sek Aertembaga Aiptu R. WANGKANUSA   lakukan penyelesaian Masalah selisih pahan antara Pasangan Suami istri.   Sabtu (16-06-2018) pukul 10.00 wita.

Masalah antara  pasangan suami istri RS Alias Anti (22) dan NC alias Nasrum sehubungan tindak kekerasan yang dilakukan oleh lelaki NC Alias Nasrun (23) terhadap istrinya diambil tindakan tegas oleh Ka Spk A Polsek Aertembaga  Aiptu R. Wangkanusa sehubungan dengan laporan perempuan RS Alias Anti (22)  melaporkan suaminya dengan masalah tindak kekerasan terhadap dirinya. Langsung dipertemukan oleh Ka Spk Aiptu R. Wangkanusa.


Awal kejadinyanya dimana RS alias Anti (22) yang berjanya sebagai karyawan kafe padang pasir pulang  runah sudah dalam keadaan mabuk dan suamnya saat itu sempat menegur istrinya kemudoan terjadi pertengkaran adu mulut kemudian saat itu siaminya menpar sebanyak satu kali dibagian pipi dan saat itu korban tidak terima dam melaporkan suaminya ke Polsek Aertembaga. Dan setelah dipertemukan kedua belah pihak mendapatkan kesepakatan musyawarah damai dan kedua belah pohak tidak memperpanjang masalah yang terjadi kemudian kedua belah pihak dibuatkan surat pernyataan musyawarah damai. 

Kedua nelah pihak dipertemukan langsubg oleh Ka SPK A Aiptu R. Wangkanusa dan keduanya rujuk kembali sebagai suami istri.

Setelah dikonfirmasi melalupi kapolsek aertembaga membenarkan telah menyelesaikan masalah antara suami istri warga kelurahan Pateten satu dan keduanya saling memaafkan .

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar