HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG- Karna sudah kelebihan konsumsi minuman keras AS Alias OPO (20) nekat mencabuli bunga (nama samaran) 14 tahun warga kelurahan Kasawari didalam kamar mandi pada waktu korban sesang mandi Kamis, (14-06-2018) pukul 23.30 wita.
Awal kejadiannya Bunga (14) Pada hari Kamis 14 Juni 2018, sekitar pukul 23.30 wita, korban baru pulang ke runahnya kel. kasawari dalam keadaan basah kuyup karena pada waktu itu hujan deras, sebelum mandi korban pergi warung utuk membeli perlengkapan wanita (pembalut) diwarung tersebut dan saat itu lelaki AS alias OPO bersama teman temannya sedang asik pesta miras di warung tersebut, setelah sampai di rumah, Bunga langsung pergi ke kamar mandi dan langsung mandi, pada saat Bunga sedang mandi, tiba-tiba lelaki AS alias OPO masuk kedalam kamar mandi melalui jendela kamar mandi, ketika melihat lelaki tersebut, perempuan Bunga langsung berteriak, dan lelaki AS Alias OPO sempat mencekik dibagian leher dengan kedua tangannya, kemudian mencium Bunga, kemudian Bunga mendorong lelaki AS alias OPO sampai terjatuh, dan saat itu Bunga langsung lari keluar dalam keadaan telanjang, pada saat itu orang tua korban datang tetapi tidak sempat menangkap lelaki AS alias OPO, karena saat itu lelaki AS alias OPO langsung melarikan diri.
Korban Bubga (nama samaran) |
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi membenarkan telah menerima laporan dan langsung ditindak lanjuti dan Tim Anti Bandit Berhasil Meringkus lelaki AS Alias OPO dan langsung diamankan ke Polsek Aertembaga.
Sekarang tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah mengakui perbuatan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka lelaki AS alias OPO dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ucap kanit Reskrim.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar