Minggu, 17 Juni 2018

TIM ANTI BANDIT POLSEK AERTEMBAGA MENCIDUK "OPO" PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR


HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG- Karna sudah kelebihan konsumsi minuman keras  AS Alias OPO (20) nekat mencabuli bunga (nama samaran) 14 tahun warga kelurahan Kasawari didalam kamar mandi pada waktu korban sesang mandi Kamis, (14-06-2018) pukul 23.30 wita.

Awal kejadiannya Bunga (14) Pada hari  Kamis 14 Juni 2018, sekitar pukul 23.30 wita, korban  baru pulang ke runahnya kel. kasawari dalam keadaan basah kuyup karena pada waktu itu hujan deras, sebelum mandi korban pergi warung utuk membeli perlengkapan wanita (pembalut) diwarung tersebut dan saat itu lelaki AS alias OPO bersama teman temannya sedang asik pesta  miras di warung tersebut, setelah sampai di rumah, Bunga  langsung pergi ke kamar mandi dan langsung mandi, pada saat Bunga sedang mandi, tiba-tiba lelaki AS alias OPO masuk kedalam kamar mandi melalui jendela kamar mandi, ketika melihat lelaki tersebut, perempuan Bunga  langsung berteriak, dan lelaki AS Alias OPO  sempat  mencekik dibagian leher dengan kedua tangannya,  kemudian mencium Bunga, kemudian Bunga mendorong lelaki AS alias OPO sampai terjatuh, dan saat itu Bunga langsung lari keluar dalam keadaan telanjang, pada saat itu orang tua korban datang tetapi tidak sempat menangkap lelaki AS alias OPO, karena saat itu lelaki AS alias OPO langsung melarikan diri.
Korban Bubga (nama samaran)
Atas perbuatan lelaki AS alias OPO keluarga Bunga langsubg melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi membenarkan telah menerima laporan dan langsung ditindak lanjuti dan Tim Anti Bandit Berhasil Meringkus lelaki AS Alias OPO dan langsung diamankan ke Polsek Aertembaga. 

Sekarang tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah mengakui perbuatan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya   tersangka lelaki AS alias OPO dijerat dengan  Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ucap kanit Reskrim.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar