Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Enganiayaan dengan menggunakan Pisau Kater yang mengakibatkan SR alias Ago (48) kejadian di mes PT PJK kel. Aertembaga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (15-08-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Penganiayaan dengan menggunakan pisau kater yang dilakujan oleh EDYANTO yang ditabgani anggota Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu R. Upuolat lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ARIEL, SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Artembaga yang diperiksa oleh dr. Christy Tumbelaka dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar