Rabu, 15 Agustus 2018

"EDYANTO" Kasus Penganiayaan Dengan Pisau Kater Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum



Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Enganiayaan dengan menggunakan Pisau Kater yang mengakibatkan SR alias Ago (48) kejadian di mes PT PJK kel. Aertembaga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,  Rabu (15-08-2018) pukul 11.00 wita 

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Penganiayaan dengan menggunakan pisau kater yang dilakujan oleh EDYANTO   yang ditabgani anggota Reskrim  Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu R. Upuolat  lakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  ARIEL, SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Artembaga yang diperiksa oleh dr. Christy Tumbelaka dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 


Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat  membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum. 

(Toar-Arga)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar