Senin, 13 Agustus 2018

"RIFAY" Kasus Kepemilikan Senjata tajam Silimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum


Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus Kepemilikan senjata tajam Tanpa ijin yang dilakukan oleh RD Alias Rifai (17) sudah P21 selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung Senin (13-08-2018) pukul 13.00 wita.

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus Kepemilikan senjata tajam yang dilakukan oleh Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.


Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Menix Tebi dan Aipda Tommy Toar lakukannpenyerahan terhadap tersangka yangvditerima oleh Jaksa Penuntut Umum M Taufik Thalib,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Arrtembaga yang diperiksa oleh dr. Novianti Panda dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat  membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum. 

(Toar-arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar