Humas Sek Aertembaga Res Bitung-Masalah Pengrusakan di Kelurahan Pateten dua berakhir damai di kantor polisi Polsek Aertembaga, Senin (27-08-2018) pukul 07.45 wita.
Perselisihan pahan amtara lelaki AH Alias Adri (42) dan oma WM alias Hel (78) akhirnya diselesaikan musyawarah damai oleh Ka Spk "C" Polsek Aertembaga Aiptu Refly Runtuwene.
Awal kejadiannya dimana pada hari minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita lelaki AH alias Adri (42) pada waktu pulang kerunah di kelurahan Pateten dua lk 2 kec. Aertembaga pelaku dengan mengendarai sepeda motor sempat menabrak meja di punggiran rumah milik dari oma WM Alias Hel (78) atas kejadian tersebut lelaki AH Alias Adri (42) marah dan langsung melakukan pengrusakan tanaman di pinggiran rumah dan saat itu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan ke polsek Aertembaga.
Atas laporan tersebut Ka SPK "C" Polsek Aertembaga Aiptu Refly Runtuwene bersama piket Reskrim langsung turun TKP dan langsung mengundang pelaku ke kantor Polsek Aertembaga dan setelah dipertemukan Tersangka mengakui perbuatannya dan dipertemukan dengan pelapor dan tersangka meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji akan menanggulangi semua kerusakan yang telah terjadi dan setelah dimediasi oleh Ka SPK keduanya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan tersebut.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan kejadian tersebut dan keduanya telah dipertemukan dan mendapatkan kesepakatan musyawarah damai.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar