Rabu, 14 November 2018

2 Pengecer togel dan 1 Bandar Togel Ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Aertembaga

Tim Anti Bandi mengamankan tersangka Judi togel
HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Tim Anti Bandit dipimpin Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aiptu J. Marisi berhasil meringkus 2 orang pengecer judi togel serta 1 (satu) orang Bandar judi Togel online Selasa (13-11-2018) pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Aertembaga  mengatakan, pihaknya berhasil megungkap  perjudian jenis judi togel online yang dilakukan oleh dua warga pateten perempuan SU Alias Tini (45) dan lelaki AS Alias  Aries (33) kedua tersangka tersebut ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 November 2018 di lokasi yang berbeda dimana perempuan SU Alias Tini ditangkap di lokasi tempat usaha kios Ruko Pateten dan lelaki AS alias Aries ditangkap di depan .

Dari pengembangan Tim Anti Bandit permainan judi togel tersebut terungkap lelaki EGI selaku bandar judi Online warga kelurahan Bitung Barat Dua Kec. Maesa Kota Bitung dan  dimana hasil pemasangan dari tersangka SU Alias Tini mengumpulkan uang  pasangan dan rekapan kemudian serahkan kepada lelaki AS Alias Aries dan dari AS Alias Aries menyerahkan kepada lelaki ES Alias Egi (26) dijemput langsung oleh bandar di ruko Pateten.

Ketiga orang tersangka saat diamankan Tim Anti Bandit

Barang bukti yang diamankan
Atas kejadian tersebut pihak Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 2 orang pengecer dan 1 orang selaku bandar togel dan kemudian mengamankan barang bukti   dari perempuan SU alias Tini (45) berupa lembaran  rekapan nomor togel, 1 lembar gambar sio angka, satu buah hp warna hitam uang tunai sebesar Rp. 511.500,- (lima ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) diamankan di kios ruko pateten dan selanjutnya berkembang kepada lelaki AS alias Aries  (33)   dengan barang bukti 1 buah HP asus silver yg ada rekapan, uang tunai 206.000,  keduanya diamankan diruko pateten dan dari kedua Tersangka Tim Anti Bandit mengamankan lelaki ES Alias Egi (26) selaku Bandar Togel Online  barang bukti berupa 1 buah buku tabungab BCA serta ATM, dan satu buah HP merk OPPO A3S, yg digunakan TSK untuk mengirim nomor togel secara online diamankan di kediaman, kel, Bitung Barat Kec maesa.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di lingkungan mereka yang dilakukan terang terangan di tempat terbuka.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peranan berbeda-beda dalam bisnis judi yang mereka jalankan, mulai dari pengecer, hingga bandar.

Omset harian di tingkat pengecer togel mencapai Rp 20.000 (dua puluh ribu) hingga Rp 50.000 (lima puluh ribu.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut dan sekarang dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Aertembaga.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar