Minggu, 25 November 2018

MASALAH DUA WARGA PATETEN BERAKHIR DAMAI DI POLSEK AERTEMBAGA

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Kepolisian Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian Selisih paham (masalah adu mulut) yang melibatkan dua warga pateten berakhir damai di Polsek Aertembaga Sabtu (24-11-2018) pukul 12.30 Wita.

Peristiwa tersebut  terjadi dirumah korban AD (19)  bertempat di Kel. Pateten kec.aertembaga yang melibatkan tersangka perempuan RY (20)   atas kejadian perselisihan paham tersebut korban AD (19) yang merasa keberatan melaporkan hal tersebut di Polsek Aertembaga selanjutnya pihak Polsek Aertembaga KA SPK B Aiptu S. Potutu bersama Aiptu F. Kansil selaku Bintara Pengawas langsung merespon laporan tersebut dan mengundang tersangka dan  mempertemukan kedua belah pihak   yang berselisih paham dan dilakukan mediasi di  Polsek Aertembaga.

Dari pertemuan kedua belah pihak yang dipertemukan oleh pihak Polsek Aertembaga mendapatkan kesepakatan damai  dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Selanjutnya kedua belah pihak dibuatkan surat perdamaian, serta terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan masalah berakhir damai di Polsek Aertembaga.

Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK B Aiptu S. Potutu memberikan pesan kepada warga  tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak,   termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana ucap KA. SPK.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar