Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus judi togel yang melibatkan lelaki MK Alias Undeng (45) warga Kelurahan Pinangunian Tersangka dan Barang Buktinya dilimpahkan keJaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis , (08-11-2018) pukul 11.00 wita
Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus judi togel yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Tim I Polsek Aertembaga Aipda Menix Tebi melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Aertembaga dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Perjudian atau Judi Togel ke Jaksa Penuntut Umum.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar