Jumat, 09 November 2018

Tahanan Kasus Judi Togel dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum Oleh Unit Reskrim Polsek Aertembaga


Humas Polsek Aertembaga Res Bitung-Kasus judi togel yang melibatkan  lelaki MK Alias Undeng (45)    warga Kelurahan  Pinangunian  Tersangka dan Barang Buktinya  dilimpahkan keJaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis ,  (08-11-2018) pukul 11.00 wita 

Sumber yang diperoleh Humas Sek Aertembaga penanganan perkara Kasus judi togel  yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Aertembaga telah rampung dan berkas perkaranya telah lengkap atau (P21) maka penyidik berkewajiban untuk melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung.

Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi Bersama anggota Reskrim Tim I Polsek Aertembaga Aipda Menix Tebi melakukan penyerahan terhadap tersangka yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ariel ,SH dan sebelum dilimpahkan tersangka dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Aertembaga   dan selanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Setelah dikonfirmasi Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat melalui Kanit Reskrim Aiptu J. Marisi  membenarkan penyerahan tersangka dan Barang Bukti Kasus Perjudian atau Judi Togel ke Jaksa Penuntut Umum. 


(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar