Senin, 05 November 2018

MASALAH KDRT BERKAHIR DAMAI DI POLSEK AERTEMBAGA

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG – Polsek Aertembaga melakukan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa MT alias Mona (27) yang merupakan istri dari lelaki GRR Alias Gino (28) mereka merupakan pasangan suami yang syah. Senin (05-11-2018) pukul 09.00 Wita.

Peristiwa KDRT terjadi dirumah korban,   bertempat di Kel. Winenet Dua  pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 pukul 16.00 wita Mulanya saat itu pelaku yang merupakan suami korban  sempat melakukan  tindakan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul sehubungan dengan kesalahan pahaman yang terjadi di dalam rumah tangga dan kemudian tidak terima dari tindakan suaminya korban langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Aertembaga” selanjutnya pihak Polsek Aertembaga KA SPK B Aiptu S. Potutu bersama anggota mempertemukan kedua suami istri yang bertikai dan dilakukan mediasi di  Polsek Aertembaga.


Dari pertemuan kedua belah pihak yang dilakukan mediasi  oleh pihak Polsek Aertembaga mendapatkan kesepakatan damai  dan saling memaafkan antara kedua belah pihak.

Pelapor mencabut laporan atau pengaduan yang telah dibuat, selanjutnya membuat surat perdamaian, serta terlapor membuat surat pernyataan   dan  berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada korban selaku istrinya.

Setelah dilakukan perdamaian, KA SPK B Aiptu S. Potutu memberikan pesan kepada pasangan suami istri tersebut, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, jika ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan cara baik-baik, jangan ada kekerasan, karena kekerasan dalam rumah tangga termasuk perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

“Penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR)  yang merupakan jalur alternative selain proses hukum antara lain melalui upaya perdamaian,”  ucap Potutu selaku KA SPK B Polsek Aertembaga.

( Toar-Arga)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar