HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Hendra Samiun lakukan pelimpahan Tersangka Penganiayaan yang melibatkan tersangka perempuan oleh lelaki berinisial ARI Alias RM alias Rita (42) ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23-01-2019) pukul 10.00 Wita.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka RM alias Rita (42) tersangka Kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekitar pukul 18.25 Wita berkas perkaranya sudah Lengkap atau P21 dan penyidik Polsek Aertembaga langsung menyerahkan tersangka ke kejaksaan negeri Bitung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ARIL D PASANGKIN,SH dan sebelum dilimpahkan ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di Kantor Puskesmas Aertembaga.
Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka kasus Penganiayaan tersebut.
(Toar-Arga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar