Kamis, 24 Januari 2019

ANGGOTA UNIT RESKRIM POLSEK AERTEMBAGA LAKUKAN PENYERAHAN TAHAP DUA KASUS PENGANIAYAAN KE JAKSA PENUNTUT UMUM

HUMAS SEK AERTEMBAGA RES BITUNG - Penyidik unit Reskrim Polsek Aertembaga Bripka Hendra Samiun lakukan pelimpahan Tersangka  Penganiayaan  yang melibatkan tersangka perempuan oleh lelaki berinisial ARI Alias RM alias Rita (42) ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (23-01-2019) pukul 10.00 Wita.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung Tersangka RM alias Rita (42) tersangka  Kasus Penganiayaan yang  terjadi pada hari Kamis  tanggal 25 Oktober 2018 sekitar pukul 18.25 Wita berkas  perkaranya sudah Lengkap atau P21  dan penyidik Polsek Aertembaga  langsung menyerahkan tersangka   ke kejaksaan negeri Bitung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum ARIL D PASANGKIN,SH dan sebelum dilimpahkan  ke JPU tersangka dilakukan pemeriksaan di  Kantor Puskesmas Aertembaga.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Aertembaga Iptu Destam Dumat membenarkan penyerahan Tersangka    kasus Penganiayaan tersebut.

(Toar-Arga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar